Penyaringan untuk Kebijakan Plagiarisme

Definisi:
Plagiarisme adalah "penggunaan atau peniruan secara dekat terhadap bahasa dan pemikiran penulis lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya asli sendiri."

Kebijakan:
Naskah yang dikirim harus orisinal, belum pernah dipublikasikan, dan tidak sedang dipertimbangkan di jurnal lain. Setiap kutipan langsung dari sumber lain harus dijelaskan secara jelas dari teks asli dengan:

  1. Paragraf khusus (indentasi),

  2. Tanda kutip, dan

  3. Pencantuman sumber yang benar.

Materi yang melebihi batas wajar penggunaan (lebih dari dua atau tiga kalimat atau setara, atau materi grafis apa pun) memerlukan izin dari pemegang hak cipta dan harus diidentifikasi sumbernya secara tepat.

Deteksi dan Tindakan Plagiarisme:
Jika ditemukan plagiarisme, Pemimpin Redaksi akan menilai kasus dan menerapkan tindakan sebagai berikut:

  • Plagiarisme Ringan: Bagian pendek disalin tanpa data atau ide utama.
    Tindakan: Diberikan peringatan dan penulis diminta merevisi serta mencantumkan kutipan dengan benar.

  • Plagiarisme Sedang: Bagian besar disalin tanpa mencantumkan sumber.
    Tindakan: Naskah ditolak; penulis dilarang mengirim artikel selama 1 tahun.

  • Plagiarisme Berat: Duplikasi signifikan terhadap hasil atau ide orisinal.
    Tindakan: Naskah ditolak; penulis dilarang mengirim artikel selama 5 tahun.

Semua penulis bertanggung jawab atas isi naskah. Jika ada pelanggaran, semua penulis akan menerima sanksi yang sama.

Jika ditemukan plagiarisme berulang oleh penulis yang sama, Dewan Redaksi akan memutuskan sanksi, termasuk kemungkinan pelarangan permanen untuk mengirim ke JAKUSI.

Kebijakan ini juga berlaku untuk plagiarisme diri. Materi yang pernah dipublikasikan harus dicantumkan sumbernya dan izin harus diperoleh jika diperlukan. Penggunaan ulang teks pada bagian metodologi dianggap sebagai plagiarisme ringan; jika lebih dari 10% tetapi kurang dari 50% maka plagiarisme sedang, dan jika mencapai 50% atau lebih dianggap plagiarisme berat.

Untuk naskah terjemahan atau hasil publikasi sebelumnya (misalnya dari prosiding konferensi atau jurnal berbahasa lain), detail publikasi awal harus diungkapkan, dan izin penerbitan ulang harus diperoleh. Editor berhak menolak naskah hasil publikasi ulang.